== S Y A R I E F —- D A Y A N ==

KONFLIK PERUSAHAAN-WARGA

April 21, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

* Konflik Lahan PT AA – STR tak Kunjung Tuntas


Sengketa lahan antara PT Arara abadi (AA) dengan Serikat Tani Riau (STR) di beberapa lahan konsensi yang diklaim milik perusahaan belum tuntas. Bahkan di Distrik Unit II Km 46 Duri yang ditanami pohon akasia dan eucalyptus merupakan satu wilayah yang paling luas pendudukannya oleh pihak STR. Masing-masing pihak mengaku saling memiliki kewenangan dilahan tersebut.
Pantauan Tribun, Sabtu (15/3) disatu wilayah yang terjadi konflik, Sabtu (15/3), terlihat dari arah jalan batas Desa Tasik Serai dan Desa Beringin, Suluk Bongkal Kecamatan Pinggir, tampak beberapa lokasi lahan yang ditanami eucalyptus sengaja ditebang dan dibakar, dan kemudian dibangun pondok tanpa atap, bertiang eucalyptus. Tak satupun dari pondok ini dihuni oleh masyarakat, hanya sebagai simbol bahwa mereka telah menduduki lahan tersebut.
Sementara di sepanjang jalan menuju kamp milik PT Arara Abadi di Distrik Unit II Km 47 tampak tanaman eucalyptus tumbuh tidak rata dan tingginya pun bervariasi. Bahkan di lokasi lain juga terlihat tampak tanaman eucalyptus yang baru ditebang dan masih berdaun ditumpuk di pinggir jalan yang Tribun lewati.
Abadi Sanjaya, Kepala bagian Humas PT AA Distrik II Duri, serius menerangkan bahwa lokasi lahan milik perusahaan yang ditanami pohon jenis Ecalyptus telah banyak yang dibabat. “Jumlah lahan perusahaan yang dibabat dan telah ditempati oleh masyarakat yang mengatasnamakan dirinya STR sejak Juli 2007, mencapai 800 hektar,” ungkapnya.
Diterangkannya satu hektar lahan ditanami 1.666 batang tanaman eucalyptus. “Diperkirakan yang ditebang dan dibakar berjumlah 1.332.800 pohon, dengan usia antara 6 bulan hingga dua tahun.” tambahnya.
Abadi mengaku dirinya tidak mampu berbuat banyak terhadap perambahan yang terjadi. Alasannya ia menghormati hukum yang berlaku. Bahkan persoalan ini juga telah dilaporkannya ke pihak kepolisian. Sayangnya menurut Abadi, hingga kini laporan tersebut kurang mendapat respon.
Public Affair Head PT Arara Abadi, Nazaruddin kepada Tribun menyatakan pihak perusahaan sangat menyayangkan sekali tindakan yang dilakukan warga terhadap lahan milik perusahaan. Alasannya perusahaan telah mengantongi izin pengelolaan hutan untuk industri dari Menteri Kehutanan sejak tahun 1991 dengan izin No 743/Kptas-II/1996 berlaku surut seluas 299.975, mencakup Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) wilayah Bengkalis dan Kampar sebelum pemekaran meliputi Desa Tasik Serai, Pinggir, Tasik Serai Timur, Melibur, Minas, Desa Mandi Angin, Pinang Sebatang Barat, Koto Garo dan Pantai cermin. Namun dalam perjalanannya muncul konflik tersebut. Bahkan akibat konflik tersebut, perusahaan menuai kerugian yang angkanya mencapai miliaran rupiah.
Ketua Umum Serikat Tani Riau (STR), Riza Zuhelmy yang dihubungi Tribun, Minggu (16/3) menyatakan, pihaknya melakukan pendudukan tersebut karena merasa lahan tersebut adalah milik masyarakat. Apalagi hasil investigasi yang dilakukan Komite Perjuangan Pembebasan Tanah Rakyat Riau (KP2TR2) menyatakan pendudukan lahan yang dilakukan di beberapa titik, sesuai dengan peta administrasi masing-masing kabupaten yang disahkan oleh pihak terkait. Bahwa di wilayah tersebut merupakan bekas perkampungan.
Ditanya mengenai sudah adanya izin konsesi dari pihak perusahaan oleh pihak yang berwenang dan sah, menurut Riza izin yang diberikan sudah tumpang tindih. Pihak STR sendiri bahkan mengaku sudah mengajukan tuntutan agar dilakukan pengukuran ulang, agar bisa jelas duduk persoalannya. “Kalau memang dari hasil pengukuran ternyata itu lahan masyarakat, maka perusahaan harus hengkang,” tambahnya. Bahkan ia juag menyatakan siap mundur jika ternyata dalam pengukuran, ternyata wilayah tersebut masuk dalam lahan konsesi milik perusahaan
Merasa telah dirugikan, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya mengadukan persoalan ini ke pihak terkait. Mulai dari polsek setempat, Polres, Polda hingga Kapolri dikirimi surat pengaduan. Bahkan Menteri Kehutanan dan Presiden juga dikirimi.
“Saat ini kita butuh perlindungan dan penegakan hukum atas kejadian yang telah enimpa perusahaan. Bila ini dibiarkan berlanjut maka dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas perusahaan,” ungkap Kuasa Hukum PT Arara Abadi (AA) Yuwilis SH kepada Tribun. Untuk meminta perlindungan hukum tersebut, pihaknya telah menyurati hingga ke Kapolri, Menteri Kehutanan dan bahkan Presiden.
Selain melayangkan surat pengaduan, upaya pendekatan lain yang telah dilakukan adalah
telah mengirimkan surat ke Kapolri cc Presiden, menhut dalam rangka meminta perlindungan dan penegakan hukum. Selain itu juga telah melakukan koordinasi dengan Upika, pemdakab dan Pemprov serta Menhut.
Meningkatkan patroli di areal kerja juga dilakukan serta melakukan pendekatan sosial kepada tokoh masyarakat
Dampak dari kasus tersebut diantaranay pasokan ke beberapa pabrik kertas terhambat sehingga mengganggu terhadap kesempatan bkerja dan berusaha baik secara langsung maupun tidak langsung.
hal ini menujukkan tidak adanya jamina kelangsungan investasi, Pembangunan HTI dan industri pulp telah menyerap investasi yang sangat besar dan mampu menyediakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi sektor pendukungnya seperti warung, bengkel dll yang secara maksro bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lokal maupun regional dan pembangunan fisik daerah setempat
Status quo terhadap lahan 8.000 hektar yang ditetapkan Polda Riau beberapa waktu lalu di Dusun Suluk Bongkal, Desa Beringin, Kabupaten Bengkalis masih dalam penanganan polisi. Kini pihak PT AA melapor balik atas sikap masyarakat STR yang tetap menduduki lahan status quo tersebut.
Kepala Polda Riau Brigjen Pol Drs Sutjiptadi yang disampaikan Kabid Humas AKBP Zulkifli , Senin (17/3), akan menindaklanjuti laporan PT AA tersebut. Lahan yang dilaporkan sering ditebang masyarakat STR akan diambil tindakan segera
“Kita akan minta Pihak Polres Bengkalis untuk segera bertindak. Kita tidak mau lagi ada konflik seperti beberapa waktu lalu. Mudah-mudahan bisa teratasi dengan baik, tanpa adanya konflik,” kata Zulkifli.
Sesuai dengan perintah Kapolda Riau, dalam kasus ini Polda tidak akan berat sebelah. Status quo yang ditetapkan beberapa waktu lalu itu, bertujuan untuk mengusut tentang izin dan status lahan itu. Kedua-duanya sama-sama dicek.
“Kita tidak membela siapapun, status lahan tetap status quo. Jadi, siapa yang menduduki lahan itu tidak dibenarkan. Baik PT AA atau STR,” kata Zulkifli. (*)

Kategori: NEWS
Ditandai:

0 responses so far ↓

  • There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.

Tinggalkan sebuah Komentar